JPPOS.id || Sigi – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Sigi, kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Senin (07/10/2024).
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. menyatakan bahwa, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kajari Donggala Nomor: P21 No: B- 2448B/P. 2.14/Enz.1/09 /2024 tanggal 27 September 2024.
Penyerahan tersangka berinisial FR (41) warga Desa Pakuli Utara Kecamatan Gumbasa, bersama barang bukti sabu seberat 0,34 gram oleh Penyidik Satres narkoba dipimpin oleh Bripka Justus Besin kepada JPU Charli Simamora, S.H.
Menurutnya, proses administratif terhadap tersangka telah dilakukan dan saat ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejari Donggala.
Polres Sigi berkomitmen untuk terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Sigi untuk turut berperan aktif bersama kepolisian, untuk memerangi segala bentuk tindak pidana narkotika.
( Faisal/ Hms )