JPPOS.ID | Boyan Tanjung, Kapuas Hulu – Pengguna jalan perempatan Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu dikeluhkan warga. Sebab, tidak dilengkapi lampu penerangan jalan umum (PJU). Kondisi tersebut membuat perempatan jalan jadi gelap gulita, sehingga dikhawatirkan bisa membahayakan pengguna jalan.
Ferdi (26) salah seorang pedagang perempatan Boyan Tanjung mengatakan, Simpang empat jalan Boyan Tanjung ini sangat membahayakan pengguna jalan. Karena disekitar pasar lalu lintas penguna jalan tanpa adanya PJU.
“Jalan simpang empat kalau sudah malam rawan sekali mas. Tidak ada lampu penerang jalan, ini dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara nanti,” ungkap Ferdi kepada media ini, Sabtu (5/10/2024).
Ia meminta, kepada pihak terkait untuk memperhatikan hal tersebut, termasuk jalan-jalan yang rawan kecelakaan disekitar jalan perempatan lalu lintas Boyan Tanjung yang tidak adanya Penerangan lampu jalan.
“Saya berharap agar di jalan yang gelap dipasang lah lampu penerang, kasian kalau begini (gelap) bisa mengakibatkan terjadi kecelakaan dan rawan kejahatan,” pintanya.
Ilustrasi keterangan
Penerangan Jalan Umum (PJU) dapat diartikan lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalan-jalan umum agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyamann sekaligus untuk membuat suasana jalan terlihat terang dan indah di malam hari.
PJU terdiri 2 Jenis :
1. PJU RESMI
2. PJU TIDAK RESMI ( ILEGAL )
PJU Resmi adalah PJU yang dibangun/ dipasang menerangi jalan-jalan umum agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman dan dipelihara perbaikannya oleh pemerintah setempat dengan mengikuti kaidah instalasi kelistrikan yang berlaku sehingga terjamin keselamatan dalam pemakaiannya..
CIRI – CIRI PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) RESMI :
1. Milik Pemerintah Kota, Kabupaten dan Provinsi
2. PJU resmi setiap bulannya akan ditanggung oleh pemerintah setempat yang bertanggung jawab untuk membayar rekening listrik kepada PLN
3. PJU resmi dipasang dengan sistem Abonemen atau dengan kWh meter dan dikenakan tarif P3
4. Dipasang pada tiang dan lampu yang sejenis pada tiang listrik PLN atau tiang khusus PJU
5. Disambung dari jaringan Tegangan Rendah (JTR) atau jaringan khusus PJU yang dibangun sendiri oleh Pemerintah Daerah
6. Hidup matinya lampu diatur secara otomatis dengan menggunakan Timer dan terdapat kwh Meter dan Box Panel
7. Pelanggan/Masyarakat dapat mengajukan PJU ke Pemda untuk daerah yang gelap atau rawan kriminalitas, dengan memenuhi beberapa persyaratan perizinan resmi dari Pemda
PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) TIDAK RESMI (ILEGAL)
PJU tidak resmi adalah di sebabkan Masyarkat merasa telah bayar Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) tetapi dilingkungannya tidak ada penerangan jalan sehingga masyarakat melakukan sendiri pemasangan PJU tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku dan terdapat beberapa pengembangan atau penambahan jumlah titik PJU akan tetapi tidak ada yang bertanggung jawab.
Ciri-ciri Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi :
1. Tidak tercatat sebagai pelanggan Kwh meter PLN
2. Disambung langsung dari JTR maupun dari dakstandart dirumah pelanggan
3. Konstruksi PJU tidak seragam dan tidak memenuhi standar PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik)
4. Hidup matinya diatur secara manual/otomatis dengan menggunakan saklar, MCB,photo cell bahkan banyak yang menyala secara terus menerus siang-malam (selama 24 jam)
5. Menyebabkan kuantitas dan keandalan listrik ke pelanggan resmi menjadi terganggu. (Tio)