JPPOS.ID || Pulau Buru, Maluku- Nasir Nurlatu seorang warga masyarakat adat Dusun Wagernangan mengakui dengan benar sebidang tanah pertanian berukuran 10.000 meter persegi seluas satu hektar yang terletak di Dusun Wegernangan Desa Grandeng milik Sansuarjo Parimin.
Nasir membenarkan hal itu, dalam Surat pengakuan pernyataannya nomor 043/D.GR/268/IX/2024 pada tanggal 2 September 2024 mewakili keluarga Nurlatu Dusun Wagernangan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Grandeng Hariyono dengan batas-batasnya sebagai berikut.
Sebelah Utara berbatasan dengan areal transmigrasi milik Sawidi. Sebelah Selatan berbatasan dengan areal transmigrasi milik Dulkalim dan Judiyanto. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya. Dan Sebelah Barat berbatasan dengan areal transmigrasi milik Parsono.
Pengakuan pernyataan ini, di nyatakan Nasir dalam Surat tersebut bahwa tanah Sertifikat nomor 337 atas nama Rasidin yang berlokasi di Dusun Wagernangan Desa Grandeng Kecamatan Lolonguba Kabupaten Buru benar-benar milik Sansuarjo Parimin.
Hal senada itu, turut di akui oleh Ahli Waris dari keturunan Rasdin bernama Nedi.S.Pd. melalui surat keterangannya pada tanggal 28 September 2024 secara tegas menyatakan bahwa tanah Sertifikat bernomor 337 tahun 1981 benar-benar milik Sansuarjo Parimin yang di beli dari orang tuanya Rasidin pada tanggal 4 Juni Tahun 2000.
Dari pernyataan ini, tak tinggal diam sejumlah saksi ikut mengambil bagian dalam surat keterangannya yang menyatakan dan mengakui hal yang sama bahwa sebidang tanah yang di sebutkan diatas adalah benar-benar milik Sansuarjo Parimin yang di beli dari Rasidin dengan nomor Sertifikat hak milik nomor 337 tahun 1981.
Lebih jauh lagi seiring-sejalan hal senada ini, dibenarkan oleh Kepala Desa Grandeng Hariyono sesuai dengan Surat Keterangan Letak Tanah yang dikeluarkan tertanggal 14 Mei 2024 bernomor 043/134/V/2024.
Dalam surat yang ditandatangani Kades Grandeng itu, disebutkan bahwa sebidang tahan pertanian berukuran 10.000 meter persegi yang berlokasi di Desa persiapan Wagernangan dengan Sertifikat hak milik nomor 337 atas nama Rasidin benar-benar milik Sansuarjo Parimin. Dengan batas-batas seperti yang di sebutkan dalam Surat pernyataan pengakuan Nasir Nurlatu.
(Malik Jp.)