Waduh..Oknum PJ Penghulu Dan Camat Mendukung Paslon Pilkada Di Rohil Kini Kasusnya Berujung Ke BKN

 

JPPOS.ID / Rohil –Kasus video viral disosial media Facebook oknum PJ Penghulu dan Camat atas dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Rohil 2024 akhirnya naik status ketingkat lanjutan.

Hal tersebut diketahui usai Bawaslu Rokan Hilir menindaklanjuti laporan nomor 013/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 dan 014/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan dukungan calon peserta Pilkada oleh oknum Pj Penghulu dan oknum camat .

Keterangan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Rokan Hilir Nasrudin SH Selasa (1/10/2024) mengatakan kedua laporan tersebut sudah kami proses dan berdasarkan kajian Bawaslu sudah memenuhi syarat formil dan materil. Kata Nasrudin SH.

” Hasil Pleno dan kajian Bawaslu sudah memenuhi syarat formil dan materil. Langkah selanjutnya bawaslu akan meneruskan ke BKN agar di proses sesuai bukti yang di laporkan oleh para pelapor”. Jelasnya Nasrudin SH kepada Tim Media, Selasa 1 Nopember 2024.

Video tersebut adalah rekaman Oknum PJ Penghulu Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Af membuat video singkat untuk mendukung pasangan Bupati Petahana Afrizal Sintong dengan menunjukkan jari simbol satu.

Sedangkan Camat Simpang Kanan Az Spd berorasi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan melanjutkan program Bupati Afrizal Sintong dalam acara Maulid Nabi. Keduanya dilaporkan warga Rohil bersama tim hukum ke Bawaslu Rohil pada Jumat 27 September 2024 lalu.

Terkait dengan status dua laporan ditindak lanjuti atau diteruskan Ke BKN selanjutnya untuk diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya, Oknum PJ Penghulu Rantau Bais dan Camat Simpang Kanan Dilaporkan ke Bawaslu oleh Warga Rokan Hilir berinisial S dan M didampingi beberapa kuasa hukumnya pada Jumat 27 September 2024 usia videonya viral disosial media Facebook oleh akun Premanpensiun pada Selasa (24/9/2024) Malam”.

Atas Laporan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Rahmad Hidayat SH mengatakan, ada dua laporan yang kami sampaikan, pertama atas nyanyian Pj Penghulu Rantau Bais “Mari kita pilih Asset saja,yang lain gak usah dipilih karena tidak bermakna,tentukan pilihan kita Asset Pasti Jaya.”

“Dugaannya, yang bersangkutan (PJ Penghulu Rantau Bais) mendukung untuk memilih Calon Bupati Afrizal Sintong-Setiawan (Asset)”.Ucap Rahmad SH menjelaskan laporan pertamanya kepada awak media. Minggu 29 September 2024

Untuk laporan kedua, menyangkut orasi oknum Camat Simpang Kanan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan melanjutkan program Bupati Petahana Aprizal Sintong, dukungan tersebut disampaikan dalam acara Maulid Nabi.

Terkait dua laporan yang kami sampaikan ke bawaslu ini, Kami melihat tindakan kedua ASN tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN telah cukup jelas menerangkan bahwa ASN diwajibkan untuk netral, tidak memihak kapada salah satu pasangan calon dalam pilkada atau dalam kegiatan politik lainnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan, ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik langsung maupun tidak langsung. Dan ada sanksinya yang sangat berat. Jelasnya.

Oleh karenanya, pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan agar semua ASN, termasuk Camat, Penghulu berikut perangkatnya harus bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Rokan Hilir.

Akhir Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *