Paripurna DPRD Medan APBD Perubahan Pendapatan Rp7.12 T, Belanja Daerah Rp7.19 T

JPPOS.ID – Medan – Rancangan struktur Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dari sisi Pendapatan berubah dari Rp7,57 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,12 triliun lebih setelah perubahan. Sedangkan dari sisi Belanja Daerah berubah dari Rp8,02 triliun sebelum perubahan menjadi Rp7,19 triliun setelah perubahan.

Demikian dibacakan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menyampaikan Penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Medan dalam rapat paripurna, Senin (12/8) di gedung dewan.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim, diikuti segenap pimpinan dan anggota dewan, Wakil Wali Kota H. Aulia Rachman, Pj. Sekda Topan Obaja Putra Ginting, dan segenap pimpinan perangkat daerah itu, Bobby Nasution juga menyebutkan, Pembiayaan Netto pun berubah dari Rp450,07 miliar lebih sebelum perubahan menjadi Rp 68,68 miliar setelah perubahan.

Berdasarkan rancangan perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2024 ini, Wali Kota yakin kapasitas fiskal Pemko Medan Tahun 2024 tetap cukup baik, sehingga kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib maupun pilihan, khususnya program prioritas dalam bentuk pelayanan dasar maupun penujang, dapat terpenuhi secara optimal.

Bobby Nasution menyampaikan, masalah dan tantangan pembangunan kota cenderung semakin berat dan kompleks, sebab selalu dipengaruhi lingkungan strategis Medan secara keseluruhnya. Untuk itu, lanjutnya, eksekutif dan legislatif harus mampu merumuskan kerangka regulasi maupun anggaran yang semakin efektif, melalui prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, berdaya dan berhasil guna, serta selaras dengan visi misi dan prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.
Di samping itu, tambahnya, keberhasilan pengelolaan APBD juga akan dipengaruhi semangat kolaborasi, kemitraan, dan partisipasi luas seluruh stakeholder kota. Hal ini, lanjutnya, harus mampu terus ditumbuhkembangkan, terutama dalam pendekatan dan cara kerja pembangunan kota.

Pada bagian akhir, Bobby Nasution mengharapkan setelah Penyampaian Penjelasan Wali Kota Medan terhadap Rancangan Perubahan APBD ini, Badan Anggaran dan TPAD dapat kembali melakukan pembahasan lebih lanjut, sehingga persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tepat waktu.

Hal ini, sebutnya, agar perangkat daerah memiliki waktu yang cukup untuk pelaksanaan APBD Perubahan secara lebih optimal, sehingga menghasilkan sasaran kinerja yang dapat dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh masyarakat. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *