Paripurna DPRD Medan, Wali Kota Medan Dengarkan Pemum Fraksi-fraksi

JPPOS.ID – Medan – Sejumlah pendapat dan masukan disampaikan anggota DPRD kota Medan kepada Pemko Medan dalam sidang Paripurna DPRD kota Medan dengan agenda Pemandangan Umum (Pemun) Fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan.

Paripurna yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala di gedung DPRD, Senin (15/7/24). Hadir juga Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting dan Anggota DPRD Kota Medan serta Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dalam menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan tanggapan dari Pemko Medan. Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Pemandangan Umumnya yang disampaikan anggota DPRD kota Medan, Sudari.

Dikatakan Sudari, Fraksi PAN memberikan apresiasi untuk Pemko Medan karena telah mengajukan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan. Artinya Ranperda ini merupakan wujud komitmen dari Pemko Medan dalam mengikuti perkembangan zaman dan perubahan serta kesiapan kota Medan dalam mengembangkan teknologi informasi dan industri.

Dalam kesempatan tersebut Sudari juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Pemko Medan, yakni Kota Medan harus benar-benar memiliki database seluruh perusahaan yang ada, baik itu jumlah tenaga kerja maupun jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja.

Sementara itu Wong Chun Sen Tarigan dalam menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengatakan dalam nota pengantarnya Wali Kota Medan menjelaskan perubahan peraturan daerah kota medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah penyesuaian peraturan daerah kota medan tentang ketenagakerjaan terhadap Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana Undang-Undang ini mensyaratkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan yaitu mencakup pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti dan upah serta pemutusan hubungan kerja.

Sebelum sidang Paripurna ditutup, Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala menyerahkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan mengagendakan sidang Paripurna selanjutnya. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *