Komisi I DPRD Medan Dukung Langkah Kejari Medan Periksa Taufik Ririansyah

JPPOS.ID – Medan – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk memeriksa Kadis Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan Non Aktif, Taufik Ririansyah. Pasalnya, Taufik Ririansyah diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi. Robi Barus meminta agar kasus ini dapat diusut sampai ke akar-akarnya dan dibuka secara terang benderang.

“Kita mendukung Kejari Medan untuk memeriksa Kadis Kesehatan Medan Non Aktif. Komisi I mendorong agar masalah ini dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya dan dibuka secara terang benderang,” ucap Robi Barus, Selasa (23/7/2024).

Robi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP tersebut mengatakan, bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka hal ini tentu menjadi hal yang sangat memalukan. Terlebih, Dinas Kesehatan merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Robi, buruknya kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan juga dapat dilihat dari tidak maksimalnya pelayanan di bidang kesehatan kepada masyarakat. Hingga saat ini, cukup banyak masyarakat Kota Medan yang mengeluhkan pelayanan kesehatan yang diberikan, khususnya di puskesmas-puskesmas.

Untuk itu, Robi pun meminta kepada setiap Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan untuk menjadikan masalah yang menjerat Kadis Kesehatan Kota Medan Non Aktif, Taufik Ririansyah menjadi pembelajaran yang berharga.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution angkat bicara atas pemberhentian sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Taufik Ririansyah. Menurut Bobby, hal itu dilakukan karena Taufik Ririansyah tidak menjalankan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sejak tahun 2021-2024.

Tak hanya LHP, Bobby juga menyebut bahwa ada juga temuan terkait Kadinkes dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di tahun 2023. Dengan adanya temuan ini, Bobby kembali mengingatkan seluruh pegawai di jajaran Pemko Medan agar tidak melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat, baik itu pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap menjelaskan, adapun temuan lainnya yakni soal program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di puskesmas-puskesmas di Kota Medan.

Selain itu, Sulaiman menyebut bahwa Dinkes juga tidak menjalankan rekomendasi dari Dirjen Kesehatan dan Pelayanan Publik. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *