*PTSL Desa Sumberkepuh Kec.Lengkong Rawan Pungutan Liar*

 

jppos.id/Ngajuk .Pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Salah satu pelayanan publik yang menjadi sorotan yakni pelaksanaan program proyek operasi nasional agraria (PRONA) atau dengan sebutan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),Berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.

Aturan terkait pelaksanaan program PTSL,sudah jelas,Bahkan telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL.Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000. Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan.

Adanya Kesepakatan yang tidak sesuai dengan (SKB) 3 menteri.Hasil konfirmasi dari Perangkat Desa Kesra ( Modin ) Ds.Semberkepuh Kec.Lengkong Kab.Nganjuk bawasan nya Ada kurang lebih sekitar 600 bidang untuk PTSL Desa Sumberkepuh Kec.Lengkong sebesar Rp.500.000 Dan menurut informasi keterangan warga Rp.500.000 sampai Rp.700.000.

Menyambung dari keterangan Perangkat Desa dan warga Ds.Sumberkepuh Kec.Lengkong Lanjut Konfirmasi Pokmas dan Kepala Desa,setiap berkali di datangi di Kantor desa Ds.Sumberkepuh Kec.Lengkong Selalu menghindar dan kami mencoba beberapa kali menghubungi melaui via Telfon Berdering tetapi tidak di angkat.

Statemen dari keterangan Perangkat Desa (Modin) ” Semua Perangkat desa tidak tau menau mengenai pungutan yang disepakati oleh warga,Dan semua Satu pintu di kepala desa,”.

Menurut keterangan dari LSM GNP TIPIKOR RI Bapak Rohmadi ” Sangat sangat disayangkan menyalahi aturan SKB 3 menteri , Bahkan membodohkan masyarakat awam, sehingga tidak memberikan sosialisasi yang benar “.

Semestinya Desa akomodatif ,dilaksanakandengan baik dan minim dengan penyimpangan.agar program yang tengah dilaksanakan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *