TANGKAP PENGEDAR OBAT BERBAHAYA, SAT NARKOBA POLRES BANGKEP AMANKAN RIBUAN BUTIR

Jurnalpolisipos.id||Salakan(Bangkep) – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) tangkap MAD (29), terduga pengedar obat berbahaya di Jl. KRI Imam Bonjol Desa Baka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (12/07/2021).

Dari tangan MAD, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat-obatan berbahaya tanpa izin edar, antara lain ; Trihexyphenidyl/ THD sebayak 1024 butir, Rramadol 50 butir, Alpazoam 10 butir, Diazepam 1 butir dan Satu buah HP Jenis Oppo A9 warna biru.

Hingga saat ini, MAD masih diamankan di Mapolres Bangkep. MAD pun terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Bangkep Iptu Decky Wahyudi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap MAD berhasil dilakukan setelah sebelumnya unit Res Narkoba Polres Bangkep menerima Laporan pengungkapan TP. Mengedarkan persedian farmasi/alat kesehatan Obat-Obat Tertentu, diduga jenis pil Triheksifenidil (THD) tanpa izin via paket kiriman JNT. Dengan melakukan koordinasi bersama Tim BPPOM Palu cabang Luwuk, yg mana Tim BPPOM Palu cabang luwuk menginformasikan bahwa terdapat paket kiriman yang mencurigakan via JNT.

Tim Res Narkoba bersama BPPOM mendatangi agen JNT dan melakukan koordinasi, selanjutnya Pihak Jasa JNT mengantarkan paket tersebut dan di terimah oleh LK. S. kemudian LK. S. Mengantar di rumah Lk. MAD yang bertempat tinggal di Jl. KRI Teluk Wajo Kec. Tinangkung Kab. Banggai Kepulauan. Kemudian personil melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah TSK MAD.

Iptu Decky juga menegaskna bahwa dirinya beserta Jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk memutus dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Bangkep.

“Sesuai dengan atensi pimpinan, kami akan terus konsisten melakukan pengembangan tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar ini, sehingga bisa memutus dan mencegah peredarannya di wilayah,” tegas Iptu Decky Wahyudi, S.H., M.H.

(Revino/JPPos Bangkep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *