Polres Kudus Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Begal Di Kudus

JPPOS.ID, Kudus Jateng – Kepolisian Polres Kudus berhasil membekuk tiga pelaku atas kasus pembegalan salah satu anggota Polres pada Jumat (9/7/2021) lalu, dijalan Kudus-Pati turut Desa Dersalam Kecamatan Bae Kudus.

Selain terbukti bersalah atas kasus itu, ke tiga tersangka juga terkait kasus serupa, dan telah melakukannya beberapa kali di TKP lainnya di Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, S.I.K. menyebut dari hasil pengembangan ketiga pelaku beroperasi secara berkelompok yang berjumlah delapan orang dengan tugas yang berbeda-beda.

Tiga orang tersangka Pembegalan yang berhasil diamankan Polres Kudus dengan inisial DH atau GW, DR atau RA dan TH, Pelaku semuanya warga Kudus usianya sekitar 18 tahun hingga 20 tahun.

Lanjut Kapolres Ke tiga begal ini sudah ketangkap, lima lainnya masih dalam pengejaran, dan identitasnya sudah dikantongi atau diketahui Polres,” imbuhnya.

Dari salah satu pelaku yang berinisial TH (19) mengakui jika telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali pembegalan diwilayah yang berbeda, dan salah satu di antaranya dihari Jumat itu.

Pelaku tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sebelum melakukan aksinya, para pelaku bersama teman-temanya melakukan minuman keras terlebih dahulu.

Kronologi pada hari Jumat itu korban naik Honda scopy dengan salah satu temannya naik Honda beat, berjalan dari arah barat ke timur. Hendak pulang ke rumah setelah menyelesaikan operasi yustisi,” terangnya.

Kemudian saat di TKP korban dipanggil empat orang yang nongkrong. Korban lantas putar balik. Menghampiri pelaku yang dikira temannya, namun setelah dihampiri tiba-tiba pelaku meminta rokok dan hp.

Mencoba melawan begal korban justru diacungi dan dibacok dengan parang, korban pun mengalami luka pada tangan.

Setelah itu, pelaku pergi membawa motor korban. Dan juga hp yang ada di jok,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenai tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Supriyanto, S.I.Pust)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *