Dawam-Ketut Daftar, KPU Lampung Timur Diduga Abaikan PKPU dan UU Pemilu

Jppos.id, Lampung Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur Kamis 12/09/2024, menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, sebelumnya, 05/09 yang lalu, KPU telah menetapkan keputusan, bahwa pendaftaran telah di tutup.
“Artinya KPU Lampung Timur, Kangkangi Produk Hukum Yang Telah di Terbitkannya Sendiri”

Begitu setidaknya tanggapan salah seorang aktivis di Kabupaten Lampung Timur Kamis petang 12/09.
Fauzi Ahmad yang juga ketua LSM Gerakan Cinta (GENTA) Lampung Timur kepada awak media.,” karena sudah sangat jelas KPU Lampung Timur telah menghasilkan produk hukum dengan keputusan nya, bahwa tahapan Pilkada pendaftaran pasangan calon (paslon) telah di tutup, keputusan itu adalah produk hukum, karenanya, pihak yang merasa dirugikan atas putusan tersebut melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan sengketa pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan sampai hari ini masih dalam proses mediasi, lalu secara tiba-tiba, KPU membuka kembali pendaftaran, da dari informasi kami Terima hanya berlandaskan Surat Edaran (SE), apakah itu dapat dibenarkan,” tegas Fauzi Ahmad.

Menurutnya, KPU Lampung Timur telah secara terbuka dan terang-terangan merusak bahkan melanggar peraturan perundang – undangan, “kita jelas sekali melihat, Komisioner KPU Lampung Timur tidak cermat, bahkan ceroboh dalam melaksanakan tugasnya, kita masyarakat awam saja melihat itu faham, keputusan itu dilakukan tentu dengan kajian hukum, lalu menghasilkan keputusan mengikat (produk hukum Red), Tiba-tiba mereka (KPU Red) batalkan keputusan nya, kan aneh, sementara dalam persoalan sama (pendaftaran Red) sedang dalam proses hukum di Bawaslu,
Dan hanya dengan selembar surat Dinas KPU RI bisa membatalkan PKPU dan Undang – Undang Pemilu,”  ujar Fauzi.

Syahrony Komisioner Bawaslu Bidang Sengketa pemilu membenarkan, “terkait gugatan sengketa pemilu, saat ini prosesnya masih berjalan, pada tahap mediasi tertutup, antara Partai Politik penggugat dan KPU selalu tergugat.

Sayangnya, Wasiat Jarwo Ketua KPU Lampung Timur tidak menanggapi konfirmasi Wartawan, terkait adanya informasi KPU yang membuka pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang di usung Partai PDIP.
Namun, beredar vidio KPU Lampung Timur menyampaikan keterangan pers saat pendaftaran paslon Dawam dan Ketut, Kamis 12/09 petang ternyata bukan mendaftar, tetapi melengkapi pemberkasan dokumen, bukan mendaftar.

Pada bagian
lain, Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI)
Arif Setiawan, membantah bahkan mengecam komisioner KPU telah melakukan pembohongan terhadap masyarakat. “KPU jelas sekali tanggal 5 telah menetapkan tidak ada lagi pendaftaran, setelah tanggal 4 akhir perpanjangan waktu pendaftaran, berkas atau dokumen paslon Dawam dan Ketut di tolak, dengan berbagai alasan, diantaranya, silon,” tandas Arif.

 

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *