Perang Lawan Miras, Dua Rumah di Simpang Raya Digerebek Polisi

JPPOS.ID||SIMRA(BANGGAI) – Jajaran Polsek Bunta kembali menggerebek rumah yang diduga menyimpan dan menjual miras lokal jenis cap tikus, Minggu malam (13/9).

Pada razia kali ini jajaran Polsek Bunta berhasil menyita ratusan liter bahan baku pembuatan miras jenis cap tikus (saguer) dan sejumlah cap tikus.

“Ada dua rumah yang kita razia yakni milik SK (43) dan YA (40) warga Kecamatan Simpang Raya,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Di kediaman SK, polisi menyita lima liter dan enam kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus. Sedangkan di kediaman milik YA, ditemukan saguer sebanyak 180 liter dan dua jerigen isi 12 liter cap tikus.

“Saguer sebanyak 180 liter tersebut kita musnahkan di TKP. Sedangkan untuk miras cap tikus kita amankan di Mapolsek sebagai barang bukti,” terang Iptu Nanang.

Kedua pelaku kemudian diberikan teguran keras agar tidak lagi mencoba mengulangi perbuatan memproduksi maupun menjual minuman terlarang tersebut.

“Kedua warga diberi peringatan keras tidak mencoba mengulagi perbuatan terlarang itu. Namun jika ditemukan lagi akan ditindak,” tegas Iptu Nanang.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *