Bupati Keluarkan Surat Edaran, Petugas Gabungan Sosialisasikan Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Banggai

Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Tim Gabungan TNI/Polri bersama Sat Pol-PP dan Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, serentak turun ke jalan guna mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka tertanggal 9 Juli 2021, Jumat malam (9/7/2021).

SE Nomor :440/1388/DINKES tersebut tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

“SE ini dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,” kata Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi.

Sosialisasi itu serentak dilakukan petugas  dengan menyasar pengelola tempat hiburan malam, pusat keramaian, lokasi wisata, rumah makan, dan lokasi perbelanjaan di wilayah Kota Luwuk yang belum mengetahui SE tersebut.

“Jadi malam ini kegiatan difokuskan selain mengimbau masyarakat juga membagikan SE ini,” terang Iptu Haryadi.

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diimbau untuk turut serta mencegah penularan Covid-19 dengan lebih menjaga diri dan mengutamakan protokol kesehatan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi).

“Kita tetap mengedapankan sikap santun dan humanis. Tujuannya agar masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi saat ini,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Morowali ini.

Kegiatan sosialisasi pembagian SE tersebut dilakukan petugas gabungan dengan patroli jalan kaki. Selain itu juga sambil membacakan SE menggunakan Mobil Publik Adres.

(Revino/JPPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *