Jurnalpolisipos.id||Pagimana(Banggai) – Personel Polsek Pagimana kembali menyita puluhan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus saat menggelar razia di jalan Trans Pagimana, Desa Asaan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (8/7/2021).
Puluhan liter miras tersebut disita dari seorang pengendara sepeda motor Honda Supra berinisial FN alias I (48) warga Desa Nain, Kecamatan Pagimana.
“Miras cap tikus yang disita sebanyak 1 jeriken ukuran 20 liter,” ungkap Kapolek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Razia miras di lokasi itu dilakukan lantaran jalan tersebut diduga menjadi tempat lewatnya peredaran miras jenis cap tikus.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pagimana guna dimintai ketarangan lebih lanjut,” kata AKP Syukri Larau.
Mantan Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) ini menyatakan, bahwa jajarannya terus intens memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pagimana guna meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas akibat dari pengaruh miras.
“Kami juga harap peran serta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman haram ini,” imbau Perwira pangkat tiga balak ini.
(Tony Taha JPPos Banggai)