Jurnalpolisipos.id||Buko(Bangkep) – Warga di Desa Lumbi – Lumbia Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Bangkep, pagi hari Kamis 8 Juli 2021 jam 06.30 wita di kagetkan terjadinya pembunuhan yang menewaskan 3 (Tiga) orang.
Ketiga warga tersebut yaitu Pr.AS (52), Pr.SK (4) dan Pr. SNP (31 ) yang ditemukan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian sudah tergeletak dengan luka-luka di sayat dan robek di sekujur tubuh mereka.
Ketiga warga yang kesemuanya berjenis kelamin perempuan dan masih dalam hubungan satu keluarga sudah tidak tertolong lagi jiwanya ketika tiba di rumah sakit Pratama Bilabanggai Kecamatan Buko Selatan .
“Menurut keterangan saksi-saksi termasuk suami dari korban AS, mereka di bantai dengan sebilah parang oleh pelaku yang berinisial LP yang masih satu marga dengan salah satu korban” Jelas Kapolsek Buko Iptu Marthen Tangkelangi.SH .
Pelaku LP (31) yang menurut warga sekitar pernah di pasung sekitar tahun 2020 langsung di buru oleh Kapolsek Buko bersama Tim Reskrim Polres Bangkep dan di bantu dari personil Koramil Buko.
Akhirnya tidak sia-sia pencarian yang di lakukan aparat dari Kepolisian terhadap pelaku LP. Pelaku di tangkap oleh petugas saat kembali ke rumahnya sendiri pada hari Jumat 09 Juli 2021 sekitar jam 02.00 wita. Tim gabungan dari Polres Bangkep telah membawa pelaku LP ke Polres Bangkep.
Kapolres Bangkep AKBP. Reja A. Simanjuntak SH.SIK.MH mengatakan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di Lumbi-lumbia akan di ambil alih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bangkep.
“Kasus pembunuhan yang terjadi pada 3 (Tiga) warga di Lumbi-lumbia akan di tangani oleh Sat Reskrim Polres Bangkep. Pelaku akan di jerat dengan Pasal 340 KUHP , 339 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati ” kata AKBP. Reja A. Simanjuntak SH.SIK.MH.
(Revino/JPPos)