Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Peredaran Minuman Keras (Miras) seakan tidak ada habisnya. Para pedagang minuman beralkohol itu kerap menjual kembali meski telah diberikan peringatan dari pihak kepolisian.
Namun jajaran Polres Banggai terus memberantas peredaran minuman haram ini dari hulu hingga ke hilir tanpa henti.
Kali ini personel Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggerebek rumah seorang Ibu Rumah tangga (IRT) berinisial DH (28) di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kamis (8/7/2021).
“Anggota mendapat laporan bahwa rumah ini sering menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Dari penggerebekan itu Polisi berhasil menemukan satu jeriken ukuran 25 liter berisikan miras tradisional jenis cap tikus di belakang rumah pelaku.
“Minuman haram ini disembunyikan dalam semak-semak di belakang rumah miliknya,” sebut Iptu Jimyarto.
Polisi kemudian menyita barang bukti miras cap tikus tersebut dan diamankan di Mako Sabhara Polres Banggai. Sedangkan pelaku diberikan peringatan agar tidak lagi menjual minuman terlarang tersebut.
(Revino/JPPos Banggai)