Proyek tersebut mencakup pembangunan ruas tol Cikunir-Karawang Barat beserta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Keempat saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek tol tersebut. Mereka adalah:
1. HS mantan Kepala Sub Bidang Operasi 2 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode Oktober 2016 hingga Oktober 2018.
2. DA mantan Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 hingga Juni 2020.
3. WMP anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol.
4. SBUDeputi General Superintendent atau Wakil Kepala Proyek Japek II Elevated.
Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diselidiki.
“Perkara tersebut terkait dengan tersangka berinisial DP, yang diduga terlibat dalam korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,” terang Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Kamis (15/8/24).
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum ini terus berjalan guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam proyek pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan proyek penting yang berdampak luas pada masyarakat.
Ridwan.