JPPOS.ID || BENGKULU KOTA – – Salah satu pekerja diduga telah di PHK secara sepihak oleh Perusahaan besar dan ternama di Kota Bengkulu.PT Sari Sawit Sejahtera. Yang bergerak di bidang Expedisi dan Transportasi angkutan minyak kelapa sawit mentah.(CPO) CURDE PALM OIL. yang berdomisili di jalan Semangka Raya Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu,
Salah satu pekerja yang diduga di PHK secara sepihak adalah Saudara Junaidi yang didampingi Pengacaranya.Inza Saputera,SH & Partner.berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Agustus 2024 yang telah terdaftar pada kepaniteraan pengadilan Negeri Bengkulu.untuk mendaftarkan gugatan perihal Pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) guna menuntut hak-hak kliennya sebagai pekerja,yang telah bekerja sebagai Driver angkutan minyak kelapa sawit,mulai dari tahun 2019 sampai 2024 terhitung selama 5 tahun mengabdi di perusahaan tersebut,”13/8/24.
Saat ditemui awak media di pengadilan Negeri Bengkulu. 13/8/24.Pengacaranya Junaidi.Inza.SH mengatakan”ya kita sudah mengajukan gugatan perselisihan hubungan Industrial yaitu khususnya pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh.PT Sari Sawit Sejaterah Perusahaan besar dan ternama di Kota Bengkulu,dengan Nomor Perkara: 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bgl”ungkapnya,
Bahwa Pekerja tersebut yang di PHK secara sepihak sudah kurang lebih selama 5 tahun mengabdi di perusahaan dan setelah di PHK secara lisan tanpa di berikan surat pemecatan juga tidak diberikan hak untuk mendapatkan Pesangon pekerja serta uang penghargaan masa kerja dan hak-hak lainnya sesuai dengan.UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.J.o PP no 35 tahun 2021.jelas Inza, SH”
Sambungnya”sesuai dengan anjuran dari pihak Disnaker Kota Bengkulu.yang telah bergulir melalui proses mediasi hingga sampai 3 kali di upayakan” namun belum menemukan hasil titik kesepakatan antara kedua belah pihak antara pekerja sebagai klien kami Saudara.Junaidi dan pihak PT Sari Sawit Sejaterah. berpandangan dengan adanya permasalahan ini yang diajukan ke persidangan besar harapan mendapatkan keadilan bagi klien kami”paparnya.
Adapun pokok dari permasalah ini merupakan hak-hak klien kami yang belum diberikan dari perusahaan tersebut seperti pesangon, penghargaan masa kerja dan lain-lain yang dituntut dalam gugatan kurang lebih sebesar.Rp.34 juta rupiah dan/ atau berdasarkan anjuran dari Disnaker Kota Bengkulu.Nomor 568/258/D.Naker /2024 tertanggal 24 Juli 2024.kurang lebih sebesar.Rp.22 Juta rupiah.”ujar Inza.S,H.
Semoga dengan diajukan gugatan ini Pekerja khusus klien kami saudara Junaidi bisa mendapatkan keadilan dan hak-haknya yang belum di berikan oleh perusahaan tersebut”tegasnya,
“Kemudian untuk Sekarang ini masih menunggu jadwal persidangan pertama dengan agenda pemanggilan para pihak.”Tutup Inza.S.H.”
Sulaidi.S./ Red/Heno.