Candy Angelika Wijaya, berusia 30 tahun tersebut, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Proses penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, Candy Angelika Wijaya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung terus meminta jajarannya untuk aktif memonitor dan menangkap buronan yang masih bebas guna memastikan kepastian hukum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Jumat (9/8).
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka karena tidak ada tempat aman bagi para buronan.
Ridwan.