Kodim 0429/Lamtim Dan Jajaran Serentak Kibarkan Bendera Merah Putih Peringati HUT RI Ke – 79

 

Jppos.id, Lampung Timur — Pemasangan Sang Saka Merah Putih satu tiang penuh selama satu bulan yang dilaksanakan oleh Kodim 0429/Lamtim dan jajaran ini untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Dandim 0429/Lamtim Letkol Arm Arief Budiman, S. Sos., M.M dalam keterangannya menegaskan, rasa Nasionalisme dan Patriotisme TNI dalam hal ini Kodim bersama jajaran harus selalu menjadi contoh salah satunya menjadi pelopor dalam pemasangan Sang Saka Merah Putih memperingati 79 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Saya menghimbau kepada seluruh jajaran baik yang di Makodim, Koramil bahkan sampai rumah pribadi untuk memberikan contoh pemasangan Bendera Merah Putih kepada masyarakat mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2024,” ungkap Dandim, Kamis (1/8/2024).

Lebih lanjut Dandim menyampaikan, pengibaran Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

“Sebagai anak negeri kita harus bersyukur, lantaran bangsa Indonesia, adalah negeri yang besar, yang banyak perbedaan namun bisa dipersatukan oleh adanya merah putih dan Pancasila. Semoga momentum pengibaran Bendera Merah Putih semakin menambah semangat nasionalisme kita dan menambahkan sinergi kita menuju bangsa Indonesia, yang sesuai tema kemerdekaan tahun ini,”Nusantara Baru Indonesia Maju,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih. Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih, menggunakan Bendera Negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.

Pertama, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Kedua, Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Ketiga, Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Keempat, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. (Pendim0429/lamtim).

 

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *