JPPOS.ID ||BENGKULU – Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menangkap 3 orang warga Rejang Lebong.
Adapun 3 (tiga) orang pelaku tersebut yakni berinisial LP (20) warga kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, WJ (20) serta RR (27) warga kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Saat press conference yang dilaksanakan hari ini (30/07/24) Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., yang didampingi Paur Pensat Subbid Penmas Bid Humas Iptu Desty Sukarlia Sari, menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda yang mana LP dan WJ ditangkap di Jalan Gang Berlin Jl. Iskandar Ong Kel. Timbul Rejo Kec. Curup sedangkan RR ditangkap di Gang PMI di Jl.Sukowati Kel. Air Putih Lama Kecamatan Curup.
Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu, 3 (tiga) paket besar narkotika jenis ganja, 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja, 3 (tiga) paket sedang jenis ganja, potongan batang ganja, 1 (satu) buah kotak hp yang berisikan narkotika, 4 (empat) linting ganja, 3 (tiga) unit HP serta 1 (satu) unit sepeda motor.
” Ketiga tersangka ini akan kami jerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 1 milliar atau paling banyak 10 milliar.” Jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kabidhumas Polda Bengkulu r/ed/ Heno.