Jppos.id, Lampung Timur — Musibah kebakaran kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), tepatnya di Seleksi PTN Wilayah Way Kanan, Resort Susukan Baru, Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (28/7/2024).
Sumari mitra TNWK menuturkan, kronologi kebakaran/ kepulan asap vegetasi alang-alang dan semak belukar terjadi sekira Pukul 16:30 WIB melalui menara pantau.
Setelah memastikan kepulan asap tersebut merupakan musibah kebakaran pihaknya langsung menghubungi Babinsa Koramil 429-05/Sukadana Kodim 0429/Lamtim Sertu Indra dan Serda Agus, mitra (Alert TNWK) serta warga masyarakat Rantau Jaya Udik.
Karena jauh dan susahnya masuk lokasi, kemudian dengan alat seadanya seperti Tanki gendong, gepyokan dan sepeda motor (Bentor) personil gabungan pada Pukul 17:00 WIB mulai memadamkan api yang sudah mulai membakar lahan.
Setelah berjibaku selama ±2,5 jam atau tepatnya pada Pukul 18:20 WIB api berhasil dipadamkan yang sudah membakar seluas ±4,98Ha lahan oleh personil gabungan yang berjumlah 20 Orang.
Dandim 0429/Lamtim Letkol Arm Arief Budiman, S. Sos., M.M mengapresiasi Babinsa yang sudah gerak cepat turut serta memadamkan kebakaran di wilayah TNWK.
“Gerakan cepat Babinsa bersama tim gabungan saya apresiasi, sehingga kebakaran yang terjadi di wilayah TNWK tidak meluas dan berhasil dipadamkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dandim menegaskan pentingnya profesionalisme Babinsa dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam menanggapi masalah Karhutla karena ini sudah menjadi atensi dari Komando atas.
“Babinsa tidak hanya fokus pada tugas kemiliteran, tetapi juga harus sigap dan tanggap termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap kasus Karhutla yang berada di wilayah Teritorial Kodim 0429/Lamtim sehingga tidak akan berulang kali terjadi,” tegasnya.
Selain melaksanakan pemadaman, tim gabungan juga melaksanakan kegiatan Mop up, yakni tindakan/kegiatan mencari dan memadamkan sisa api sekecil apapun (sapu bersih api) di area lokasi bekas kebakaran. (Pendim0429/lamtim).
Pewarta: Spyn