Warga Balam KM 16 Dihebohkan Dengan Kejadian Bojornya Pipa Minyak Milik PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR)

JPPOS.ID
Rohil – Pipa Minyak mengalami kebocoran merupakan jaringan Balam – Bangko – Dumai dengan ukuran ketebalan 4 Inci diameter 24 Inci milik PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang terjadi di jalan lintas Riau-Sumut di Balam RT.07/RW.03 Dusun Balam Utara Kepenghuluan Balam Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir- Riau pada hari Rabu 24 Juli 2024.

Akibat kejadian tersebut minyak mentah menyembur dari pipa bocor setinggi ±10 meter yang membasahi hampir sebagian badan jalan sehingga langsung dilakukan buka tutup jalur lalu lintas Riau – Sumut oleh personil Polsek Bangko Pusako bersama masyarakat.

Dampak akibat kebocoran Pipa dan semburan minyak mengenai dua rumah warga setempat Jonter Lumban Toruan dan Togam Lubis keduanya merupakan warga setempat dan tidak ad menelan korban jiwa.

Informasi yang didapat dari PT. PHR bahwa penyebab terjadinya kebocoran dikarenakan PT. HARAP PANJANG (Sub Kontrak) sedang melakukan kegiatan peningkatan jalan dengan menggunakan alat berat seperti : Tandem Roller dan Motor Grader.

Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 10.20 WIB, PT. HARAP PANJANG yg merupakan Subkon PT. PHR sedang mengerjakan pengerasan jalan dengan cara mencampur tanah dengan soil stabilisator kapur di lokasi dengan menggunakan alat berat / Rasleking.

Disaat pelaksanaan pengadukan kapur dengan tanah sedalam 30 cm, alat berat / rasleking mengenai pipa minyak yg terdapat didalam tanah yg kedalaman pipa tanamnya tidak lebih dari 30 cm, sehingga alat berat/ Rasleking mengenai pipa yang tertanam hingga pipa robek dan minyak yang ada di pipa menyembur keluar. Pipa yang bocor mengalir minyak yang masih bercampur air, yang selanjutnya akan mengalir ke Stasiun Balam KM.12.

Pihak perusahaan akan melakukan langkah langka
Turlalin di jalur terjadinya kebocoran Pipa.
Menghubu
ngi pihak PT. PHR untuk melakukan penanganan kebocoran pipa.
Melakukan penggalangan terhadap warga terdampak agar tidak disusupi oknum.

Melakukan pengamanan dilokasi selama proses penanganan.
Melakukan monitoring dilokasi Tempat Kejadian Perkara TKP.
Akhir Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *