Wong Chun Sen : Penangkapan Jukir Pinggir Jalan Tidak Menyelesaikan Masalah

JPPOS.ID – Medan – Aparat Kepolisian Polrestabes Medan bersama Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan penertiban terhadap petugas juru parkir di kota Medan. Seperti yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Minggu (21/4/2024).

Puluhan petugas Jukir yang sehari hari bertugas mengurusi parkir pinggir jalan di sepanjang jalan Yos Sudarso kecamatan Medan Barat kota Medan terlihat diangkut oleh petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan untuk dibawa ke Mako Polrestabes Medan.

Yasin Harahap (47), warga Kelurahan Brayan Kota Kecamatan Medan Barat mengaku seorang petugas Dishub meminta identitas jukir miliknya dan mengatakan identitas nya palsu dan menyuruh menunjukkan mesin e-parking. “Karena saya tidak bisa menunjukan mesin e-parking selanjutnya, petugas polisi mengangkut saya ke mobil patroli mau dibawa ke Polrestabes Medan, “ujarnya sedih.

Namun, kata Yasin saat hendak dibawa, anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan kebetulan melintas di Jalan Yos Sudarso tepat di lokasi penangkapan dia dan jukir lainnya.

Sementara, melihat aksi penertiban petugas parkir pinggir Jalan yang dilakukan tim gabungan Dishub Kota Medan dan Polrestabes Kota Medan, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mengatakan upaya penertiban yang dilakukan dengan alasan jukir tidak mampu menunjukkan mesin e-parking akan ditangkap dan ditertibkan bukanlah menyelesaikan masalah.

Dijelaskan Wong dihadapan petugas Dishub dan pihak kepolisian bahwa penangkapan terhadap para Jukir adalah sepihak. “Mereka (para jukir-red) seharusnya hanya di nasehati dan diambil id-kard nya, selanjutnya pihak pemberi kerja dipanggil oleh Dishub agar tidak lagi mempekerjakan anggota mereka jika tidak memakai mesin e-parking, ” ujarnya sembari meminta agar jukir yang ditertibkan di sepanjang Jalan Yos Sudarso di bebaskan saja.

Ditambah politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi, Pemko Kota Medan seharusnya mempersiapkan sarana dan prasarana sebelum menerapkan e-parking di lokasi yang ditentukan. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *