Rumah Seorang Warga di Desa Sindang Sari, Digeledah Patroli Polsek Toili Karena Diduga Menjual Miras Jenis Cap Tikus

Jurnalpolisipos.id||Toili(Banggai) – Rumah seorang warga di Desa Sindang Sari, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, digeledah aparat Kepolisian karena diduga menjual minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, Selasa malam (5/7/2021).

Kapolsek Toili AKP Candra SH, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa rumah milik IW (47) yang berprofesi sebagai buruh ini di sinyalir sering menjual miras cap tikus kepada warga.

“Atas informasi itu anggota patroli langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud,” kata AKP Candra.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, AKP Candra mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 10 kantong plastik berisikan miras cap tikus ukuran satu liter.

“Miras ini ditemukan anggota di dalam kamar tidur pelaku,” ungkap AKP Candra.

Tak hanya itu saja, lanjut AKP Candra, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor milik seorang pemuda lantaran menggunakan knalpot racing atau brong.

“Mereka langsung diamankan ke Mapolsek Toili guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup AKP Candra.

(Revino/JPPos Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *