JPPOS.ID – MEDAN – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021. Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021. Pembatalan ini merupakan kali kedua Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji. Pembatalan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.
Seorang calon jemaah haji yang batal berangkat juga anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) mengatakan ini merupakan kali kedua dirinya batal menunaikan Rukun Islam yang kelima itu. Rencananya, Bayek akan berangkat ke tanah suci bersama istrinya. “Gagal lagi, harusnya tahun sebelumnya, jadi 2 kali kematian. Telah diumumkan menteri agama,” kata Mulia Asri Rambe kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Terkait itu, politik Golkar ini mengaku tak mempermasalahkan. Sejak awal, ia sudah pasrah dan berharap ditunda karena melihat penyebaran covid-19 yang semakin meluas. Bayek menambah, dirinya ikhlas terhadap keputusan itu. Ia juga enggan memikirkan bagaimana kelanjutan pemberangkatan hajinya untuk tahun mendatang.
Kepada calon jemaah haji yang batal berangkat, Bayek meminta untuk diajukan. Ia yakin, akan ada hikmah yang datang atas keputusan ini. Pasca itu, sampai saat ini, Bayek mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kanwil Kemenag Sumut. (JPP/RT)