JPPOS.ID || PATI – Bertempat di Pendopo Kabupaten Pati, sebanyak 385 Kepala Desa (Kades) Se-Kabupaten Pati, Kamis (20/6), menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades itu diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro kepada tiga Kades.
Dalam penyerahan tersebut, Pj Bupati hadir dengan didampingi oleh Sekda Pati Jumani serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Pati.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Pati menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa adalah sesuai UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa dengan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan perpanjangan masa jabatan, tutur Henggar, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan dan program kerja ataupun visi misi dapat dilaksanakan sesuai yang dijanjikan.
“Alhamdulillah hari ini perpanjangan masa jabatan kepala desa sudah kita laksanakan. Semula ada yang berakhir pada tahun 2025, kita perpanjang lagi dua tahun sebagaimana dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Begitu juga yang nanti berakhir pada tahun 2026 dan 2027”, terang Henggar.
Dijelaskannya pula, ratusan Kades di Kabupaten Pati ini akan berakhir masa jabatannya pada 2025, 2026, dan 2027. Namun setelah adanya perpanjangan, masa jabatan mereka akan berakhir pada 2027, 2028, dan ada pula yang di 2029.
Dengan tambahan masa jabatan dua tahun ini, Henggar berharap nantinya para Kepala Desa mampu bersama-sama dengan warga dalam membangun daerahnya masing-masing.
“Sehingga nantinya kita berharap banyak hal positif yang mampu dilaksanakan dan dihasilkan, serta “diblow up” agar Pati lebih baik lagi. Tentu beberapa kejadian yang telah terjadi dapat dijadikan pelajaran, sehingga nanti jangan sampai terjadi lagi. Saya nitip betul ini kepada pak Kades dan Pak Camat”, harapnya.
Pada kesempatan itu Pj Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kades atas kerja kerasnya dalam membantu pemerintah dalam menurunkan angka stunting di wilayah Kabupaten Pati.
“Angka di Kabupaten Pati yang semula 23 persen sudah turun menjadi 18,5 persen. Ini suatu kebanggaan bagi kita semua. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh kepala desa yang telah berperan dan terima kasih pula atas kerja keras panjenengan semua”, pungkas Pj Bupati(Humas/Sugiarto).