JPPOS.ID – Medan – Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui Rancangan Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Hal itu disampaikan pada sidang paripurna di DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (13/05/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, didampingi Wakil Ketua, HT Bahrumsyah dihadiri anggota DPRD Medan.
Oleh sebab itu, sambung Ihwan Ritonga, Pemko Medan dan legislatif dinilai memerlukan suatu regulasi berupa perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis berupa tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah “Ini diperlukan dalam pengusulan suatu rancangan peraturan daerah,” katanya.
Rapat paripurna hari itu dilanjutkan dengan agenda Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam laporan kinerja yang disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Pansus, dia meminta perpanjangan waktu dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (JPP/RT)