JPPOS.ID – MEDAN – Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan Roby Barus SE MAP menuding Pemko Medan yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan tidak transparan soal data potensi pajak dan retribusi kepada legislatif. Sehingga penerimaan PAD sangat minim dikarenakan legislatif selaku fungsi pengawasan terhambat atas kepatuhan pembayaran pajak.
Hal itu disampaikan Roby Barus ketika menyampaikan pemandangan umum Fraksi PDI P DPRD Medan terhadap Ranperda tentang Laporan pertangggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2020 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (14/6/2021).
Akibatnya kata Roby, target penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah selalu tidak tercapai dari yang ditargetkan. Bahkan, Roby mensinyalir ada indikasi kebocoran penyelewengan yang dilakukan oknum pejabat. Lalu Roby mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan Pemko Medan untuk menekan terjadinya kebocoran itu.
Selain itu, Fraksi PDI P DPRD Medan mengakatan indikasi terjadinya kebocoran penyelewengan piutang karena kurangnya kordinasi antar OPD yang ada terkait pelaksanaan Perda tentang pajak dan retribusi daerah sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PAD. Seperti wajib retribusi IMB yang belum mengajukan izin IMB namun tetap berjalan dan tidak ada tindakan tegas.
Akibatnya retribusi IMB tidak masuk kas daerah, demikian halnya dengan pajak hotel, restoran dan tempat tempat hiburan. Bahkan, Roby menduga belum semua hotel melati, restoran dan tempat hiburan terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Dilanjutkan Roby, belum adanya saksi dan ketegasan dalam menghadapi wajib pajak yang nakal dengan menggunakan hak eksekusi terhadap wajib pajak. Belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi sehingga tidak ada upaya untuk penagihan. Maka itu Fraksi PDIP P DPRD Medan minta secara tegas kepada Walikota Medan supaya benar benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak.
Diakhir pemandangan umumnya, Roby menyampaikan Fraksi PDIP mendorong Walikota Medan melalukan evaluasi menyeluruh terhadap para kepala OPD jajaran Pemko Medan. Sehingga, perubahan peningkatan PAD dapat terealisasi. (JPP/RT)