FPAN DPRD Seluma Yupan Ahyadi Beri Tanggapan Positif Pembahasan RPJP

JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA –  10 Juni 2024 Gedung Aula Komisi 3 DPRD kabupaten Seluma, rapat pembahasan  Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang dihadiri unsur pimpinan daerah Badan Perencana Daerah (BAPEDA) Cahyo Duo Nenda ST, MSI, Kepala Bagian Hukum Seluma, Menkumham juga tim ahli dari universitas Bengkulu ( UNIB).

Dalam hal ini Pemda mengundang team ahli dari universitas Bengkulu dan Menkumham guna membangun Seluma dengan melihat geograpis kultur dan sumber daya alam yang berdaya saing yang lebih maju, dengan memanfaatkan dan menunjang dusemua aspek demi kemajuan Seluma dikemudian hari.

Adapun rapat ini Rencana Pembangunan Jangka panjang ini akan membahas dalam penyampaiannya hasil rapat dari team ahli dari universitas Bengkulu yang menyampaikan rancangan pembangunan jangka panjang  daerah kabupaten Seluma itu berisikan visi dari Kabupaten Seluma untuk 20 tahun kedepan Seluma maju berdaya saing yang berkelanjutan  merupakan sinkronisasi terhadap program pemerintah pusat propinsi yang semuanya tertuang dalam Rapat peraturan daerah Rancangan peraturan jangka panjang (RPJP) Kabupaten Seluma 2025 – 2040 yang muatannya disegala bidang aspek yang menjadi potensi potensial untuk mencapai isi Kabupaten Seluma berdasarkan geograpis kultur budaya sosial dan agama yang ada di kabupaten Seluma.

Ditempat lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Dari praksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yupan Ahyadi SM,” Saya selaku anggota dewan bersama 5 orang dikomisi 3 yang hadir dalam pembahasan Rapat Peraturan Daerah yang membahas tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang ini sangat mendukung akan hasil Rapat Peraturan Daerah yang disampaikan oleh team ahli bersama  utusan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, untuk menyampaikan dan mendorong Isi dari pada Rancangan Peraturan Daerah  (RAPERDA) ini untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Yupan Ahyadi SM.

Dalam hal ini bapak Yupan Ahyadi SM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyampaikan juga untuk sebagai saran dan benar benar menggali sumber daya alam mulai dari pertambangan perkebunan bahkan dikelautan untuk bisa mendorong dan mengentaskan kemiskinan demi terwujudnya Kabupaten Seluma yang lebih maju dan bisa memanfaatkan kekayaan alam yang memang Kabupaten Seluma ini mempunyai potensi dan kekayaan alam untuk bisa dikelola, mengingat laut provinsi Bengkulu merupakan laut yang berbatasan dengan samudra Pasifik, sehingga disitu banyak sekali potensi potensi kekayaan yang terkandung dilaut, yang tentunya bisa dijadikan muatan dalam Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah, dan bisa dikelola dengan maksimal mengingat Kabupaten Seluma juga memiliki dermaga, maka dengan dituangkannya draf isi Raperda agar menjadi Peraturan Daerah, dengan demikian kita bisa mengelola hasil laut dengan adanya dermaga dengan sarana prasarana yang bisa dimanfaatkan nelayan Seluma sehingga bisa mendorong meningkatkan pendapatan daerah dan tentunya bisa membawa Kabupaten Seluma dan semua disetujui dengan Badan Perencana Daerah B (APEDA) untuk menjadikan dermaga yang di kabupaten Seluma untuk bisa jadi centra kapal yang melintas nelayan nelayan dari luar daerah ataupun nelayan diluar provinsi Bengkulu yang  tentunya bisa membawa Seluma lebih maju,” imbuh Yupan Ahyadi SM.

Sebaliknya kekayaan alam dibidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan dalam hal ini akan menjadi sorotan saya untuk disampaikan  di makalah di Raperda itu agar bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda) adapun tanggapan saya ( Yupan Ahyadi SM) untuk memperhatikan sumber daya alam yang ada dikabupaten Seluma dan bisa dimanfaatkan pemerintah daerah Seluma untuk menjadikan Seluma yang lebih maju, dengan memanfaatkan potensi potensi yang ada dikabupaten Seluma dibidang sumber daya alam agar digali dan menjadi prioritas,” tambah Yupan Ahyadi SM.
.
Tetkait hal Raperda penanaman modal kami dari komisi 3 dipending dulu, mengingat sambil menunggu kajian dari komisi lain, sebab ini bukanlah kewenangan komisi tiga, pada intinya kami dari komisi 3 menyetujui Rapat Peraturan Daerah (Raperda) agar bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya lagi disela wawancara dengan awak media Jppos.

Heno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *