Bawaslu Sumut Buka Pendaftaran Panwascam di Kabupaten/Kota

JPPOS.ID – MEDAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) membuka pendaftaran penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Perekrutan berlangsung di masing-masing kabupaten/kota yang berlangsung mulai 23 April 2024 sampai 27 April 2024 bagi Panwascam yang existing. Kemudian, rekrutmen bagi pendaftar baru mulai 5 Mei 2024 sampai 7 Mei 2024.

Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan pembukaan pendaftaran bagi Panwascam existing dan pendaftaran baru berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. Proses pendaftaran akan dibuka di masing-masing Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut.

“Perekrutan ini untuk menyiapkan tenaga ad hoc dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Bulan November 2024. Kita berharap, Panwascam existing dan pendaftar baru benar-benar mempersiapkan diri sebagai Pengawas Pemilu yang berintegritas, akuntabilitas dan memiliki wawasan kepemiluan,” ungkap Saut

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Poskoro Purba, menambahkan para pelamar baru atau Panwascam existing akan dilihat integritasnya dalam kepemiluan. Artinaya, bagi pelamar harus memahami tentang tugas, tanggung jawab dan kewajiban seorang pengawas di tingkat kecamatan.

“Kita berharap, para pelamar dan existing dapat mendaftar dapat melihat ketentuan dan persyaratan pendaftaran di Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. Bawaslu kabupaten/kota akan mengawali proses pendaftaran melalui penelitian berkas, ujian tertulis, wawancara dan penetapan pengumuman terpilih,” sebut Romson.

Untuk lebih jelas, kata Romson, bagi pelamar dapat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah tempat kerja atau melihat melalui media sosial Bawaslu yang ada di Kabupaten/Kota di Sumut.

“Proses rekrutmen Panwascam pada Pilkada 2024 ini waktunya sangat singkat, kita harap para pelamar secara teliti mengcek informasi pendaftaran. Sehingga, berkas yang didaftarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan,” pungkasnya. (JPP/Rel/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *