Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Aparat TNI dan Polri bersama Tim Satgas Covid-19 di Kabupaten Banggai terus mengintensifkan operasi yustisi peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes).
Pada Kamis (1/7/2021), petugas gabungan berhasil menjaring ratusan masyarakat maupun pengendara yang melanggar prokes terutama karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Luwuk, Kamis (1/7/2021).
“Total sebanyak 128 orang. Mereka yang terjaring rata-rata karena tidak memakai masker, dengan alasan lupa,” ungkap Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi.
Ratusan pelanggar prokes ini kemudian diberikan sanksi berupa teguran tetulis sebanyak 34 orang, teguran lisan 55 orang dan sanksi sosial berupa pungut sampah sebanyak 34 orang.
“Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes dapat berdampak pada kasus Covid-19,” terang Iptu Haryadi.
Untuk itu, masyarakat terus diimbau agar selalu mematuhi prokes utamanya selalu memakai masker saat berada diluar rumah serta berperan dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Banggai.
“Kalau masyarakat disiplin dan patuh prokes, Insya Allah kondisi ini akan segera kita lalui,” harap Iptu Haryadi.
(Revino/JPPos Banggai)