Jurnalpolisipos.id||SIGI,(Sulteng) – Unit Reskrim polsek biromaru berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di BTN Kelapa Gading Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Jum’at, 02/07/21.
Iptu Ferri Triyanto selaku Kasubbag Humas Polres Sigi menerangkan Penyelidikan tersebut didasarkan LP/B/91/X/2020/SEK BM/POLRES SIGI/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 30 Oktober 2020.
Dari hasil penyelidikan, Unit reskrim polsek biromaru berhasil didapat imformasi bahwa salah satu Barang Bukti handphone merk samsung A71 saat ini berada dalam penguasaan Lk. RM (19Th) Kemudian selanjutnya Unit reskrim polsek biromaru menjemput dan melakukan introgasi kepada Lk. RM (19Th).
Dari hasil interogasi, diketahui Lk. RM (19Th) mendapatkan handphone tersebut dari chatingan Facebook yang mana pada waktu itu di tukar tambah dengan Handphone oppo A92 dan menambah sejumlah uang sebesar Rp.900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah ) kepada perempuan berinisial NS (34th). Ucap Iptu Ferri
Selanjutnya Unit sekitar jam 17.00 wita langsung melakukan penyelidikan lanjut kepada perempuan berinisial NS (34th) dan mendapatkan alamat di lorong ketapang kota palu serta langsung mengamankannya ke polsek biromaru, dan hasil dari keterangan Pr. NS (34th) mengakui mendapakan HP samsung A71 ini dari Lk. RL yang saat ini telah dua bulan berada di Rutan maesa terkait kasus pencurian camera di jalan zebra kota palu.
Lanjut, Kasubbag Humas Polres Sigi Iptu Ferry juga menerangkan bahwa unit reskrim polsek biromaru akan segera melakukan kordinasi dengan pihak Rutan Maesa untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas perkara pencurian yang terjadi di BTN Kelapa Gading yang diduga dilakukan oleh Lk RL.
Sementara itu, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dengan meningkatnya kasus pencurian pembobolan rumah yang ada di kabupaten Sigi khususnya wilayah padat penduduk seperti BTN dimohon kepada warga untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan seperti membentuk pos kamling
Lanjutnya, “serta untuk para warga pemilik rumah yang akan bepergian agar dapat menitipkan rumahnya kepada tetangga sehingga rumah tetap dapat terjaga dari hal- hal yang tidak diinginkan. Tutup Kapolres Sigi.
Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi)