Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Tim Gabungan TNI dan Polri serta Sat Pol-PP mengunjungi lokasi keramaian dan kuliner di Kota Luwuk, guna mensosialisasikan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk penanganan pandemi Covid-19, Kamis malam (1/7/2021).
Pemberlakukan PPKM Berbasis Mikro tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka tertanggal 29 Juni 2021.
“Kami bersama tim gabungan melakukan upaya pencegahan dengan mensosialisasikan SE Bupati Banggai ini kepada masyarakat,” ungkap Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH.
Dalam sosialisasi itu, petugas gabungan menyampaikan kepada pelaku usaha tentang pengaturan jarak, kapasitas ruangan 50% serta pembatasan waktu hingga pukul 22.00 Wita.
“Sosialisasi SE ini dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis,” kata Iptu Haryadi.
Meski begitu, Iptu Haryadi menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas dan upaya hukum apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang melanggar SE Bupati Banggai No : 440 /1379/ Dinkes tersebut.
“Akan dilakukan tindakan tegas. Karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tegas Iptu Haryadi.
Sosilisasi SE Bupati Banggai tersebut dilakukan merujuk SE Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 443/545/Dinkes Tanggal 28 Juni 2021, Tentang PPKM Berbasis Mikro.
(Revino/JPPos Banggai)