JPPOS.ID || BENGKULU – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Pers Indonesi (Ketum DPP APPI) Menolak Keras seluruh isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Mewakili rekan-rekan Pers yang tergabung didalam maupun diluar organisasi Pers APPI, saya menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana Revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” tegas Ketum APPI Aprin atau yang akrab disapa Gundul di Bengkulu Sabtu, (18/5/2024).
Ketum APPI mengatakan, bahwa jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan langsung dengan seluruh masyarakat khususnya insan Pers,“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka bersama organisasi Pers serta ribuan anggota APPI akan turun ke jalan mengadakan unjuk rasa di Senayan,” imbuhnya.
Menurutnya (Red-Ketum APPI), bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi Pers. Pers pun menjadi tidak profesional serta hal tersebut adalah bentuk pemberedelan profesi pers,“Penyusunan RUU tersebut yang sejak awal tidak melibatkan organisasi Pers dalam proses pembuatannya ini sudah menciderai insan Pers, Organisasi Pers itu merupakan perwakilan kami untuk menyuarakan aspirasi di Parlemen,”ujarnya
Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan.
Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan Draf RUU Penyiaran, larangan penayangan jurnalisme investigasi di Draf RUU Penyiaran. Hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.
Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Ketum APPI juga menyoroti penyelesaian sengketa Pers di Platform penyiaran, upaya untuk menggembosi kemerdekaan Pers sudah beberapa kali dilakukan oleh Pemerintah maupun Legislatif.
Hal itu antara lainnya adalah tecermin melalui isi UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pasal dalam UU Cipta Kerja, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terakhir RUU Penyiaran,“Jadi kita bisa menilai, RUU Penyiaran ini sangat jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan Pers dan RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers,” jelasnya.
Ketum APPI memiinta agar Draf RUU itu dicabut, karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,“Jurnalisme Investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas pada diru seorang jurnalis,”Pungkas Ketum APPI
Ilham/ Heno.