JPPOS.ID – Medan – Pemko Medan harus mentaati proses hukum hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 11/G/2020/PTUN-Medan tetanggal 12 Mei 2020 yang mengabulkan gugatan 3 Direksi PD Pasar Medan untuk bekerja kembali dan mencabut Keputusan Walikota Medan pemberhentian termasuk mengembalikan nama baik ketiga Direksi PD Pasar Medan.
Tetapi sampai saat ini, putusan PTUN Medan yang sudah inkrach itu, diabaikan. Ironisnya, salah seorang dari Direksi DR Yohny Anwar yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan mendaftar serta mengembalikan berkas formulir untuk mengikuti calon Direksi 3 BUMD Pemko Medan, namanya dicoret dengan alasan pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
Praktisi dan pengamat Hukum Sumut DR Redianto Sidi, SH, MH mengatakan kepada wartawan di Medan, Selasa (22/6/2021) menjawab pertanyaan Pemko Medan melalui Panitia Seleksi (Pansel) 3 BUMD Pemko Medan mencoret nama DR Yohny Anwar untuk mengikuti fit and propertest dengan alasan karena pernah diberhentikan tidak hormat walaupun putusan PTUN Medan telah inkrach dan berkekuatan hukum membatalkan pemberhentian ketiga mantan Direksi PD Pasar Medan dari Mantan Walikota Medan Akhyar Nasution melalui Sekda Medan Wiriya Alrahman.
Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan, seharusnya menghormati putusan PTUN Medan yang sudah inkrach itu sebagaimana yang telah dilakukan Presiden RI Joko Widodo terhadap komisioner Evi Novi Novida Ginting mengembalikan posisinya kembali serta putusan yang sama juga dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi mengembaikan jabatan seorang pejabat eselon Pemprovsu setelah adanya putusan PTUN.
Walikota Medan Bobby Nasution, selaku orang nomor satu di kota Medan harus mengikuti langkah Presiden RI Joko Widodo dan Gubsu Edy Rahmayadi, menghormati serta mematuhi putusan PTUN Medan yang sudah incrach dan bisa jadi tidak mengetahui perihal sebenarnya terhadap putusan PTUN atau tidak mendapatkan informasi yang benar dari bawahannya dalam hal ini tim Pansel pemlihan Direksi 3 BUMD Pemko Medan itu.
Terkait hilangnya nama Yohny Anwar dari calon Direksi 3 BUMD Pemko Medan itu, jelas Sidi lagi, ada inidkasi sengaja dihilangkan dan Walikota harus melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya dan mencari tahu siapa yang melakukan agar dapat mengembalikan citra Walikota Medan di mata masyarakat.
Persoalan hilangnya nama Yohny Anwar, sangat seirus dan Walikota Medan harus menunda pelaksakaan fit an proprtest sampai persoalan ini menjadi clear. Hal ini sudah sesuatu yang menjurus kepada pelanggaran hukum. Kenapa nama itu bias hilang dan dimana hilangnya untuk memperjelas hak salah seorang warga yang akan mengikuti seleksi BUMN itu.
Kalau saya melihat, tambahnya lagi, persyaratan berkas sudah terpenuhi dan pormulir tanda penerimaan serta surat peryataaan yag diserahkan tidak benar diberhentikan tidak hormat melampirkan putusan PTUN sudah inkrah kalau secara hukum pengadilan sudah memutuskan itu.
Bisa saja Walikota Medan, belum memiliki informasi yang utuh dari bawahanya selaku Pansel dan ini sangat berpeluang menjadi gugatan dibelakang hari. Bisa saja selaku warga Negara yang haknya dirugikan, melakukan upaya hukum dan gugatan terhadap Walikota Medan karena ini hak konstitusi warga kalau persoalan ini tidak clear. Atau bisa saja, hal ini disengaja dilakukan bawahannya sehingga memperburuk kinerja Walikota Medan dimata masyarkat. Hal ini harus ditelusuri secara cermat.
Menyinggung statetement Kabag Ekonomi Medan Regen yang menyebutkan, upaya banding Pemko Medan saat ini masih berjalan dan menunggu proses PK dari Mahkamah Agung, Saidi mengatakan, perkara yang mana dan itu hanya alas an karena hasil putusan PTUN sudah inkrach dan banding Pemko Medan, ditolak.
“Inikan sudah pembohongan public dan saya sudah membaca putusan PTUN Medan itu. Jadi janganlah mencari-cari alasan dan sengaja menghilangkan hak konstitusi warga dengan semena-mena,” lanjut pengamat hukum itu.
Yang jelas, PK dan Kasasi Pemko Medan ditolak. Atau bisa saja, Pemko Medan tidak memahami dan mempelajari informasi tersebut. Pengamat hukum itu juga berharap, Walikota Medan Bobby Nasution menghormati putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum dan inkrach itu serta mengembalikan nama baik ketiga Direksi PD Pasar Medan serta memeriksa kembali dan menganulir penghilangan nama calon Direksi BUMD Yohny Anwar untuk dapat maju mengikuti seleksi atau tahapan penjaringan 3 Direksi BUMD tersebut. (JPP/RT)