Jadi Pengedar Narkoba, Karyawan Jasa Kirim Barang di Bekuk Sat Resnarkoba Polres Serang

JPPOS.ID || POLRES SERANG – AR (28 tahun) karyawan perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang terkenal terancam dipecat dari pekerjaannya lantaran nyambi berbisnis narkoba.

Pria warga Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya pada Kamis, 9 Mei 2024 dini hari.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket tembakau sintetis seberat 3,68 gram yang ditemukan dalam tas selempang yang biasa dibawa tersangka serta handphone,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, S.H, S.I.K., M.H., M.Si kepada awak media, Selasa, 14 Mei 2024.

Kapolres Serang menjelaskan penangkapan pengedar narkoba yang juga berprofesi berstatus karyawan ini merupakan tindak lanjut lanjut dari informasi masyarakat.

“Warga mencurigai tersangka AR yang merupakan karyawan juga menjadi pengedar narkoba,” kata AKBP Candra Sasongko.

Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 01.00, tersangka AR berhasil diamankan di rumahnya.

“Bersama barang buktinya, tersangka AR dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M. Ikhsan Rangga menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka AR awalnya hanya sebatas pengguna namun sudah dilakukan sekitar 2 tahun. Lantaran ingin mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan secara gratis, tersangka AR memutuskan untuk menjual.

“Jadi motifnya hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Dan bisnis haram itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan,” jelasnya.

AKP M. Ikhsan menjelaskan tersangka AR membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dan pengambilan barang pesanan ditentukan oleh penjual. Oleh karenanya, tersangka AR tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjualnya.

” Kasus peredaran tembakau sintetis ini masih dikembangkan tim Satresnarkoba Polres Serang, mudah-mudahan pemilik akun Instagram tersebut bisa segera ditangkap,” tandasnya.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *