JPPOS.ID || POLRES SERANG – Personil Polres Serang dan 12 polsek jajaran kembali melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Selasa (8/5/2024) malam.
Sama seperti sebelumnya, sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya hanya 45 botol minuman keras berbagai macam merk serta 11 bungkus miras oplosan berhasil diamankan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Cikande menyita 11 bungkus miras oplosan, Polsek Carenang nihil, Polsek Cikeusal sebanyak 10 botol miras, Polsek Tirtayasa nihil dan Polsek Kragilan sebanyak 15 botol.
Kemudian Polsek Jawilan nihil, Polsek Ciruas nihil, Polsek Pamarayan nihil, Polsek Tanara nihil, Polsek Petir nihil, Polsek Pontang dan Polsek Kopo juga nihil.
Terakhir, Satreskrim Polres Serang mengamankan 20 botol miras di wilayah Desa kendayakan, Kecamatan Kragilan. Dari total 12 polsek dan Satreskrim tersebut, polisi mengamankan barang bukti keseluruhan yaitu sebanyak 315 botol miras.
“Dari 12 Polsek Jajaran yang menggelar operasi miras, wilayah Polsek Cikande, Kragilan dan Cikeusal masih ditemukan miras,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Rabu (8/5/2024).
Kapolres mengatakan jika dirinya telah mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.
“Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang,” katanya.
Condro mengatakan hasil dari operasi pekat serentak di wilayah hukumnya ini, petugas mengamankan 45 botol miras berbagai macam merk dan 11 bungkus minuman oplosan.
“Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas.
“Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana,” tandasnya.(*)
YANTO