Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Unit reskrim Polsek Biromaru jajaran Polres Sigi berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial OF (64) warga Desa Sidondo 1 Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Senin – (28/06/2021).
Personel Polsek Biromaru yang dipimpin Aipda Andi Indra menangkap OF. Beserta barang bukti di Desa Sidondo 1 Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.
Pelaku di tangkap dan di amankan berdasarkan Laporan Korban Lk. RZ dengan nomor Laporan polisi /44/VI/2021SPKT/POLSEK SIGI BIROMARU/POLRES SIGI/POLDA SULTENG tanggal 27 juni 2021
Ditempat yang terpisah, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Biromaru AKP Marten Tanda menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari korban yang datang melapor ke mako polsek biromaru dan kemudian langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Biromaru.
“OF diduga melakukan penganiayaan dengan mengunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan ke arah korban dan mengenai pilipis sehingga korban jatuh karena tebasan sebilah parang tersebut,kemudian korban bangun dan lari” Tandas Kapolsek Biromaru
Lanjut, “berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Biromaru langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mencari saksi kemudian menghimbau kepada keluarga tersangka untuk dapat menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya ke Polsek Biromaru” Tutupnya.
Revino/JPPos_(Humas Polres Sigi)