JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA –Otak pelaku Pembakaran Balai Desa Muara Danau setelah melalui proses penyelidikan dan saksi dan proses yang panjang, akhirnya menetapkan kan Guntur Alam (GA) Pihak Kepolisian Polres Seluma resmi menetapkan Guntur Alam Aska resmi dijadikan tersangka bahkan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO atas kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo pada 5 Oktober 2023 yang lalu.
Proses penetapan Guntur sebagai tersangka dan kini masih buron termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pihak Reskrim polres Seluma berhasil menangkap 2 orang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, melalui penyidikan kedua tersangka EN dan AMZ , dari keterangan dan pengakuan kedua tersangka akhirnya pihak Reskrim menetapkan Guntur Alam resmi sebagai tersangka.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo SH mengatakan, setelah penyidik melakukan pengembangan kasus dan pada akhirnya mengarah ke saudara GA yang merupakan otak pembakaran kantor Desa tersebut.
“Pelaku GA sudah kita tetapkan DPO setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya dari keterangan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya mengarah ke saudara GA sebagai otak aksi pembakaran itu,” kata AKP Dwi Wardoyo saat Press rilis di Mapolres Seluma, Senin (6/5/2024).
Sebelumnya, lanjut Kasatreskrim polres Seluma AKP Dwi Wardoyo SH, sebelum penetapan tersangka dan jadi Daftar Pencarian Orang DPO ada upaya pemanggilan GA sebagai upaya persuasif, namun sampai beberapa kali pemanggilan selalu mangkir, bahkan tim Satreskrim sampai sempat turun ke lapangan ingin menjemput pelaku, akan tetapi masih saja pelaku tersebut tidak mengindahkan pemanggilan sebagai upaya satreskrim polres Seluma sampai penetapan hukum dan GA tak memenuhi panggilan penegak hukum, sampai akhirnya jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat penegak hukum kepolisian Republik Indonesia.
“Dengan ditetapkannya GA sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) maka Seluruh kepolisian di seluruh daerah Indonesia sudah kita kordinasikan jika tersangka GA ini sekarang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk menghindari hal hal yang dapat merugikan GA sendiri, maka kita minta saudara GA bisa kooperatif dan menyerahkan diri pada aparat kepolisian dimanapun GA berada”.ungkap Kasatreskrim polres Seluma AKP Dwi Wardoyo SH.
Bahkan dalam comperense pers tertanggal 6 Mei 2024 Kasatreskrim polres Seluma AKP Dwi Wardoyo SH sempat memberikan sayembara kepada siapapun yang memberikan informasi tentang keberadaan tersangka GA, pihak satreskrim polres Seluma akan memberikan itensip atau uang sebesar Rp 5 juta
“Siapapun masyarakat yang menemukan dan memberikan informasi tentang keberadaan GA, maka pak Kapolres bakal memberikan reward berupa uang 5 Juta, ” ungkap Kasatreskrim polres Seluma AKP Dwi Wardoyo SH.
Sementara diketahui, Guntur Alam Aska atau GA sebelumnya menjabat sebagai ketua cabang Pemuda Pancasila (PP) di Kabupaten Seluma namun setelah ditetapkan DPO, maka kepengurusan organisasi berganti kepengurusan termasuk posisi ketuanya saat ini.
Ditempat lain Deky spektory saat dimintai keterangan status Guntur yang semula sebagai ketua cabang Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma menerangkan,” kalau masalah Guntur “sebutan keseharian ” keberadaannya terus terang kami tidak mengetahui apa lagi GA dan mengakui kalau oknum GA memang pernah menjadi ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila namun terkait penetapan GA merupakan tersangka Pembakaran gedung balai desa itu merupakan urusan pribadi jangan kaut kaitkan dengan organisasi yang dipimpinnya, apalagi setelah penetapan hukum sebagai tersangka maka gugurlah status ketua Pemuda Pancasila, ini membuktikan kalau apapun yang dilakukan GA murni urusan pribadi gak ada kaitannya dengan Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila dan kini berganti kepemimpinan PLT Arly Johan Mito.” Ungkap Deky spektory
Heno.