JPPOS.ID || Labusel. Oknum Karyawan PLN diduga telah rugikan warga Sumberejo baru-baru ini. SA Simbolon, merasa dirugikan oleh oknum karyawan PLN ketika adanya pemasangan listrik di rumahnya, warga Desa Persiapan Sumberejo Pirbun Kecamatan Torgamba Labusel Sumut ini mengaku dirugikan sebanyak 1,9 juta rupiah.
Cerita berawal dari SA Simbolon yang bertanya kepada petugas PLN yang berinisial AN saat datang kerumahnya mengecek meteran, SA bertanya jika meteran listrik dirumahnya bukan namanya sendiri melainkan nama orang lain apakah suatu saat bisa jadi masalah, AN pun menjawab tidak akan menjadi masalah karena yang dipakai oleh SA Simbolon adalah meteran prabayar.
Setelah berjalan kurang lebih enam tahun lamanya tiba-tiba petugas PLN memeriksa meteran dan mengatakan meteran yang dipakai SA Simbolon bermasalah karena memakai nama orang lain dan karenanya akan diputus sepihak oleh pihak PLN.
Oknum petugas PLN pun membawa meteran dr rumah SA Simbolon dengan KWH No. 5016 1424 An. Madrasah Amal Ikhlas ke kantor PLN dan mengatakan urusan selanjutnya di kantor PLN Cabang Kota Pinang, pihak SA simbolon pun diberi waktu tiga hari jika tidak datang kekantor PLN maka lampu tersebut akan diputus.
Kisah tindakan yang berujung merugikan pihak konsumen PLN ini diperjelas oleh awak media melalui DPC AWNI Labuhan Batu Selatan, menurut keterangan pihak SA Simbolon sudah dari awal pemasangan menanyakan tentang meteran dirumahny maka seharusnya tidak ada permasalahan seperti sekarang.
Pihal SA pun menjelaskan pihaknya sudah dirugikan materi juga akibat dari pemasangan meteran dirumahnya dahulu oleh oknum Karyawan PLN. SA Simbolon kecewa karena pihak PLN harusnya bertanggung jawab atas kejadian ini.
Melalui team DPC. AWNI didapat informasi bahwa pihak SA Simbolon yang meminta tolong kepada DPC. AWNI saat ini ingin menindak lanjuti masalah kerugian dan ketidak jelasan perkara meteran listriknya ke kantor PLN Cabang Kota Pinang, terkhusus untuk mengkonfirmasi terkait Pencabutan KWH lisrtik yang dilakukan pada Jum’at lalu.
Tim AWNI pun sudah lakukan konfirmasi kepada salah satu pegawai kantor PLN Kota Pinang untuk menanyakan sampai dimana pertanggung jawaban Pimpinan PLN Cabang, tetapi keterangan Pimpinan Cabang yang diwakili salah satu karyawan bernama HH tidak juga memperjelas keadaan.
Hingga berita ini diturunkan pihak DPC. AWNI masih menunggu itikad baik dari pihak PLN Cabang Kota Pinang tentang solusi permasalahan ini. DPC. AWNI juga memohonkan agar kedepannya Pimpinan Cabang PLN dapat mengambil keputusan yang lebih berperasaan kepada Konsumen. (PP)