Jurnalpolisipos.id||Balantak(Banggai) – Sejumlah Pemuda di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, dihukum fisik oleh aparat kepolisian karena lantaran kedapatan tengah berpesta miras, Sabtu malam (26/6/2021). Hukuman fisik itu berupa push up untuk memberi efek jera.
Para pemuda itu diamankan petugas yang tengah menggelar kegiatan razia dan patroli rutin malam minggu guna mencegah terjadinya tindakan kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Tiba-tiba ditemukan 5 orang pemuda tengah nongkrong di teras salah satu Puskesmas Pembantu (Pustu) Kecamatan Balantak,” ungkap Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH.
Melihat hal itu, kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Balantak itu langsung menyambangi sekelompok pemuda tersebut. Saat didekati ternyata para pemuda itu tengah menggelar pesta miras jenis cap tikus.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak dua kantong plastik miras bekas pakai dan sebuah gelas terisi miras yang dicampur minuman berenergi,” terang mantan KBO Satuan Narkoba Polres Banggai ini.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga, petugas menggeledah salah satu rumah warga berinisial RD (49) di Kecamatan Balantak Selatan. Alhasil ditemukan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 1,5 liter di dalam jeriken ukuran 5 liter.
“Barang bukti langsung kita sita. Untuk pelaku diberikan pembinaan dan teguran agar tidak lagi menjual miras lagi,” tandas Iptu Zulfikar.
(Irpan Mangendre JPPos Banggai)