Polres Mandailing Natal Gelar Pers Release Kasus Pembunuhan Sadis

JPPOS.ID || Madina. Kapolres Arie Sufandi Paloh SH.SIK. Mandailing Natal adakan press release terkait penemuan mayat di sungai Aek Pohon, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan yang diduga dibunuh oleh pacarnya dengan laporan (L/GANGGUAN/4/VI2024/SPKTIPOLSEK Madina/Polda Sumut tanggal 27/04/2024), pada Senin (29/04).

Sebelum dibunuh korban diduga dianiaya oleh pacarnya terlebih dahulu. Selanjutnya sepeda motor serta perhiasan korban diambil lalu jazad korban ditemukan hanyut di Sungai Aek Pohon, Desa Salambue, Kamis (25/04/2024).

Selanjutnya pada pada Senin pagi (29/04/2024) Polres Madina berhasil mengamankan pelaku bernisial S (24) yang merupakan merupakan warga Desa Hutabagun, Kecamatan Panyabungan Timur.

Dari kasus ini Polres Madina berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa Plat, 1 (Satu) Batang gagang piasu terbuat dari kayu, 1 (Satu) potong bra coklat, 1 (Satu) Potong Jilbab warna hitam, 1 (Satu) potong Kaos dalam warna biru, 1 (satu) bilah pisau ukuran 15 Cm (DPB).

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH.SIK, menyampaikan bahwa beberapa fakta yang diterima Polres Madina dari si pelaku antara lain ialah bahwa korban dan si pelaku memiliki hubungan spesial (pacaran) kurang lebih satu tahun dan sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami dan istri, Selanjutnya korban meminta pertanggung jawaban terhadapat pelaku akan tetapi si pelaku menolak karena pelaku sudah menikah tiga bulan yang lalu dan akhirnya terjadi percekcokan dan adu mulut antara keduanya.

Kemudian akibat dari percekcokan ini si pelaku menampar korban dan dan akhirnya terjatuh ke sungai tempat korban di temukan selanjutnya pelaku menenggalamkan korban di sungai tersebut hingga tidak sadarkan diri selanjutnya untuk memastikan korban sudah tewas pelaku menyayat leher korban dengan pisau dan terakhir meng hanyutkan korban di sungai Aek Pohon Desa Salambue Kecamatan Panyabungan.

Akibat dari perbuatanya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP yaitu barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dikenakan pasal pembunuhan dengan penjara 15 tahun.

Pasal 365 KUHP yaitu pencurian yang didahului atau disertakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan maksud untuk mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk melarikan diri atau peserta lainya untuk tetap mempertahankan barang yang dicuri mengakibatkan orang lain mati diancama penjara 15 tahun.

Selanjutnya pelaku S (24) saat diwawancarai oleh media menyampaikan bahwa dirinya setelah melakukan pembunuhan dan membuang beberapa barang bukti bersembunyi di kebun karet milik warga Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan dan membongkar casing kereta bagian depan agar tidak mudah dikenali.

Saat ini pelaku masih diamankan di polres Madina guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

(Kabiro Madina Icuk Jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *