JPPOS.ID || Undang undang PERS No.40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dan Undang Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi poblik yang di undangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggara negara harus menjalankan pemerintahan secara terbuka atau transparansi.
Berdasarkan undang undang tersebut maka di wajibkan setiap badan publik berkewajiban menyediakan atau memberikan menerbitkan informasi publik yang ada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Karena kurangnya pemahaman terkait kewajiban badan publik untuk senantiasa menyediakan atau memberikan informasi kepada setiap pemohon informasi publik sehingga terkadang menimbulkan masalah seperti yang baru baru ini terjadi di Desa Batangnguru Timur.
Sekitar pukul 14:20 wita hari Jumat tanggal 26 April 2024 Abdul Hakim bersama beberapa Rekan PERS tiba di Resort kepolisian Negara Republik Indonesia Sulawesi Barat Resort Mamasa. Diruangan Unit 1 Tipidum Satuan Reserse kriminal, Abdul Hakim mengadukan kepala desa Batangnguru Timur (MT), karena tidak terimah dibentak, laporan di terima Briptu ABD RAHMAN,S.H.
BA. UNIT 1 tindak pidana umum.
Menurut Abdul Hakim
Sekitar pukul 12:30 wita pada hari kamis tanggal 25 April 2024 di kantor kepala Desa Batangnguru induk Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa.
Tiba tiba oknum Kepala Desa Batangnguru Timur (MT) datang memaki dan ingin memukul saya serta menggertak katanya akan membunuh.
Setelah ditanya kenapa tiba tiba marah MT menerangkan jika dia sangat kesal karena di hubungi lewat telfon dari inspektorat yang memerintahkan untuk memasang kembali baliho kegiatan desa tahun anggaran 2023 yang tidak ada terpasang di kantor desa
Menurut Abdul Hakim yang kami tanya baliho 2024 pak desa, karna menurut Makdika yang kami temui di kantor desa sudah ada kegiatan, klo baliho Tahun 2023 itu sudah perna saya foto pak Desa dan waktu itu sekdes juga tidak ada yang jelas Saya tidak terima diperlakukan begini pak, dan ini akan saya laporkan Tutupnya.(HW)