Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggeledah sebuah kios milik WY (52) warga Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Jumat malam (25/6/2021).
Penggeledahan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga bahwa kios tersebut disinyalir menjual miras tradisonal jenis cap tikus.
“Awalnya anggota sedang melakukan patroli dan mendapat laporan di Desa Bumi Beringin di sebuah kios diduga menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios milik pelaku petugas tidak menemukan miras tradisional jenis cap tikus. Namun ditemukan sejumlah botol miras jenis Guinnes tanpa izin.
“Anggota tidak menemukan miras cap tikus di kios pelaku.Tapi mengamankan 5 botol kecil miras jenis Guinnes tanpa izin,” terang Iptu Jimyarto.
Menurut pengakuan pemilik kios, dirinya tidak menjual miras cap tikus hanya menjual miras Bir jenis Guinnes. Barang bukti langsung dilakukan penyitaan guna diamankan ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai.
“Pemilik kios ini diberikan teguran dan pembinaan agar tidak menjual miras jenis apapun tanpa izin,” tutup Iptu Jimyarto.
(Revino/JPPos Banggai)