Maraknya Pungli Pemasangan Tiang Wifi PT My Republik Tak Berizin, Agar Segara APH Purwakarta Menangkapnya.

Purwakarta – jurnalpolisipos.id

Seiring dengan kemajuan jaman dengan teknologi canggih, Masyarakat sekarang sangat membutuhkan informasi dan jasa komunikasi dari jaringan internet, sehingga Proyek pemasangan tiang wifi Semakin menjamur di wilayah kabupaten Purwakarta, Jum’at ( 19/04/2024 ).

Banyaknya proyek pemasangan tiang dan kabel wifi hingga jadi kesempatan Oknum pejabat yang didesa juga diwilayah kota untuk merealisasikan jaringan.
Menurut Dany dikutip dari teknologi.bisnis.com,Narsum Dany dan surat pengumuman Kemenkominfo, Rabu (17/4/2024).

“Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang turut serta dalam penyelenggaraan telekomunikasi ilegal dengan menjual layanan atau mempalisitasi pemasangan internet [bandwidth] kepada RT/RW/Karang Taruna Net yang tidak memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan telekomunikasi,” ucapnya.

Kemenkominfo menambahkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi juga dilarang melakukan penawaran produk yang dikhususkan untuk RT/RW/ Karang Taruna Net melalui situs maupun media lainnya. RT/RW/Karang Taruna Net Ilegal.

“Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan penjualan layanan internet [bandwidth] untuk dijual kembali oleh pelanggannya [end user],” tambahnya.

Namun, penjelasanya bahwa jual kembali jasa telekomunikasi dapat dilakukan melalui kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali (mitra reseller) yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Kemenkominfo menekankan bahwa kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi (mitra reseller) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Kerja dan Hukum Jual Kembali Layanannya Jika penyelenggara jasa telekomunikasi melanggar ketentuan tersebut, maka Kemenkominfo akan memberikan teguran tertulis, pencabutan layanan jasa telekomunikasi, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan.Ketentuan ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021.

Selanjutnya, apabila penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan penjualan layanan internet (bandwidth) untuk dijual kembali oleh pelanggannya, maka dapat dikategorikan turut serta dalam penyelenggaraan telekomunikasi ilegal.

Penyelenggara jasa telekomunikasi bisa dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” .

Hasil kompirmasi awak media jurnalpolisipos.id kepada salah satu kepala desa yang berada di Purwakarta, mengakui akan keteledoranya akan hal aturan yang berlaku..

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “RT/RW/Karang Taruna Net Ilegal Subur, ISP Terlibat Praktik Terancam Pidana 10 Tahun”.
Reporter Saehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *