Diterbitkan Surat Bongkar Coran, Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Dinas PU

JPPOS.ID – Medan – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan akhirnya mengeluarkan surat pembongkaran coran diatas parit di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan, kepada Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP Kota Medan). Dikeluarkan surat pembongkaran bangunan diatas parit tersebut berdasarkan surat yang di keluarkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Nomor HM.05.01/Bb2/1333 tanggal 19 Agustus 2020.

“Berdasarkan surat tersebut, kami minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk dapat membongkar bangunan dan jembatan diatas drainase di Jalan Industri/Jalan Gagak Hitam. Sebab tidak memiliki izin usaha dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara,” kata Zulfansyah Ali Syahputra, ST.,M.ENG. melalui surat yang ditujukan kepada Satpol PP Kota Medan tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait surat pembongkaran dari Dinas PU Medan mengatakan, komisi IV DPRD Kota Medan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terlebih dahulu, agar sebelum melakukan pembongkaran semuanya sudah jelas, termasuk pokok permasalahan sebenarnya.

“Kita melaksanakan tugas harus sesuai aturan dan tupoksi kita. Secepatnya akan kita panggil terlebih dahulu pihak-pihak terkait sebelum dilaksanakan eksekusi bongkar,” papar Paul Mei Anton Simanjuntak, Politisi dari partai PDI-P kota Medan ini.

Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, yang dari awal terus mengawal permasalahan tersebut mengaku, sangat mengapresiasi dinas PU Medan yang telah melakukan tugas nya dengan baik.

”Kita apresiasi kepada Dinas PU Medan. Surat yang dikeluarkan dinas PU Medan untuk pembongkaran bangunan atas parit di jalan Industri/Gagak Hitam ringroad, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sudah sesuai prosedur yang sebenarnya. Sebab, segala izin untuk melakukan penutupan ataupun pembongkaran parit di sepanjang jalan Ringroad Medan harus terlebih dahulu mendapat izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Bukan dari Pemko Medan, selama ini sudah salah, dan inilah yang harus diluruskan agar masyarakat dan semua pihak tahu, bahwa izin ada pada BBPJN Sumatera Utara,” terang Antonius, Sabtu (5/9/2020).

Ketika semua parit yang bermasalah dibongkar oleh Dinas PU Medan, sambung Antonius, bagi masyarakat pengguna lahan yang memanfaatkan lahan parit di sepanjang Jalan Ringroad bukanah kewenangan pemko Medan melalui Dinas PU Medan, namun kewenangan dari BBPJN Sumatera Utara, yang akan berkoordinasi terlebuih dahulu kepada dinas PU Medan untuk melakukan eksekusi.

”Dalam hal ini, pihak PU Medan hanya melaksanakan tugas melakukan pembongkaran tehadap asset milik negara yang disalahgunakan oleh masyarakat tanpa izin dari BBPJN Sumut,” terang wakil rakyat yang duduk di komisi IV DPRD Kota Medan dan menjabat Bendahara DPD IPK Kota Medan ini. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *