Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Personel Polsek Luwuk mengamankan seorang terduga pelaku penikaman dengan menggunakan pisau lipat bernisial BG alias B (33) warga Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.
“Kasus penikaman ini terjadi sekitar pukul 01.00 Wita dini hari di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan,” kata Kapolsek AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Kejadian itu bermula saat korban berinisial JP alias J (36) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, datang ke TKP dengan berboncengan motor untuk bertemu dengan rekan-rekannya yang tengah menggelar pesta miras jenis cap tikus sambil bermain gitar.
“Namun saat korban tiba di TKP, tiba-tiba terduga pelaku ingin pulang ke kosnya. Kemudian ditegur oleh korban,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Banggai ini.
Lantaran merasa tersinggung, korban kemudian menghampiri terduga pelaku sehingga terjadilah adu mulut. Tak lama, terduga pelaku mengambil pisau lipat warna hitam yang disimpan di dalam tas kecil miliknya.
“Terduga pelaku langsung menusuk korban pada bagian tangan dan samping rusuk sebelah kiri sebanyak dua kali. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Luwuk,” terang Perwira pangkat tiga balak ini.
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP. Namun ketika di TKP pelaku ternyata sudah tidak berada di tempat dan telah menyerahkan diri ke Mapolsek Luwuk.
“Barang bukti telah diamankan. Untuk pelaku akan diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas AKP Pino.
(Revino/JPPos Banggai)