Jppos.id/Bali Kuta selatan , Badung – Kamis 28 Maret 2024, Unit Reskrim Polsek Kuta selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah Kuta Selatan, hal tersebut diungkapkan saat release kasus oleh Kapolsek Kuta selatan Kompol Tri Joko Widiyanto A.Md,S.H. di dampingi Kasi Humas Resta Denpasar AKP I Ketut Sukadi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan IPTU NUR HABIB AULIYA,S.Tr.SIK.M.H. Kamis (28/3/24)
Jppos/Bali
Kapolsek Kuta selatan menjelaskan bahwa Kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, bernama Maslichun (29), bersama temannya Rendy datang ke tempat hiburan malam Gunung Lawu dan memarkir sepeda motornya di depan Cafe Pak Jali. Dan sekitar pukul 01.00 WITA, korban hendak pulang dan mencari sepeda motornya, namun ternyata sudah tidak ada di tempat. Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya. Hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polisi.
Unit reskrim Melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari korban bahwa ada orang yang menawarkan sepeda motor yang mirip dengan miliknya. Korban kemudian menghubungi polisi mendatangi lokasi dan bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di komplek Cafe Gunung Lawu.
“Tim Opsnal dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian, pelaku berinisial IS alias Kubam (30) dan SM alias Miko (26),” ucap Kapolsek.
Dan setelah diamankan menurut pengakuan pelaku melakukan pencurian tersebut dengan mengunakan kunci palsu karena masalah ekonomi dimana masing masing pelaku memilik peran sendiri yaitu IS alias Kubam Berperan sebagai pemetik yang mengambil motor korban di parkiran café sedangkan SM alias Miko menawarkan sepeda motor hasil curian kepada saudara dan teman korban untuk digadaikan atau dijual.
“Saat ini kedua pelaku telah ditahan diPolsek dan keduanya di persangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.
Barang Bukti yang telah dapat diamankan dalam kasus ini adalah berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Tahun 2007 dan korban korban mengalami krugian sebesar Rp 4.5 juta.
Ricko H