Jppos.id || Metro Lampung – Sat Reskrim Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial RWP (18), warga Lampung Timur, karena diduga menyebar video asusila sang mantan pacar lantaran sang mantan yang berinisial MMS menolak saat di ajak menikah. Selasa (26/03/2024).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ya benar, kita telah amankan RWP (19) dikarenakan terduga pelaku dengan sengaja telah menyebarkan video asusila Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU No.19 tahun 2016 tentang ITE yang terduga lakukan pada hari Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 22.10 WIB saat berada di wilayah Yosomulyo, Metro Pusat.
Merasa sakit hati atas penolakan sang mantan, terduga pelaku langsung menyebarkan video asusila mantan pacarnya ke sejumlah teman termasuk ke pria yang sedang dekat dengan si mantan.
“Menurut keterangan terduga pelaku yang sudah kami amankan ini, dirinya menyebarkan video asusila mantan pacarnya karena sakit hati ajakan menikah terduga pelaku di tolak oleh sang mantan dan diketahui sang mantan pacar saat itu sedang dekat dengan pria lain.” Lanjut Kasat.
“Saat ini terduga tersangka berikut barang bukti berupa 1(satu) Unit hp merk Oppo type A17K warna gold telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kasat.